Visi
:
“Menjadikan RUPBASAN Klas II
Sumbawa Besar sebagai tempat penyimpanan benda sitaan negara yang handal dalam
rangka mewujudkan pelayanan dan penegakan hukum serta perlindungan Hak Asasi
Manusia.”
Misi
:
“Mengoptimalkan pelaksanaan
pengamanan, pemeliharaan dan pengadministrasian serta pengelolaan RUPBASAN Klas
II Sumbawa Besar dalam rangka mewujudkan pelayanan dan penegakan hukum serta
perlindungan Hak Asasi Manusia.”
Tujuan
:
- Tercapainya proses peradilan yang cepat dengan biaya ringan.
- Terwujudnya perlindungan hak asasi pihak yang berperkara serta keselamatan dan keamanan Basan Baran.
- Terwujudnya penyelamatan aset negara terhadap benda-benda yang dinyatakan dirampas untuk negara berdasarkan putusan pengadilan.
Sasaran:
- Dilaksanakannya pengendalian secara administratif penerimaan, penyimpanan, pemeliharaan, pengamanan, pengeluaran dan pemusnahan berdasarkan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berorientasi pada standar pelayanan sehingga tercapainya pelayanan prima.
- Memberikan jaminan perlindungan keselamatan dan keamanan benda sitaan untuk keperluan barang bukti pada tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan serta benda yang dinyatakan dirampas untuk negara berdasarkan putusan pengadilan.
- Memberikan rasa aman kepada pihak yang berperkara terhadap benda sitaannya.
- Peningkatan pelaksanaan dan pengelolaan Basan / Baran.
- Peningkatan hubungan antar Instansi terkait dalam proses penegakan hukum.




