Selasa, 03 Maret 2015

Visi :
“Menjadikan RUPBASAN Klas II Sumbawa Besar sebagai tempat penyimpanan benda sitaan negara yang handal dalam rangka mewujudkan pelayanan dan penegakan hukum serta perlindungan Hak Asasi Manusia.”

Misi :
“Mengoptimalkan pelaksanaan pengamanan, pemeliharaan dan pengadministrasian serta pengelolaan RUPBASAN Klas II Sumbawa Besar dalam rangka mewujudkan pelayanan dan penegakan hukum serta perlindungan Hak Asasi Manusia.”

Tujuan :

  1.            Tercapainya proses peradilan yang cepat dengan biaya ringan.
  2.     Terwujudnya perlindungan hak asasi pihak yang berperkara serta keselamatan dan keamanan Basan Baran.
  3.    Terwujudnya penyelamatan aset negara terhadap benda-benda yang dinyatakan dirampas untuk negara berdasarkan putusan pengadilan.

Sasaran:

  1. Dilaksanakannya pengendalian secara administratif penerimaan, penyimpanan, pemeliharaan, pengamanan, pengeluaran dan pemusnahan berdasarkan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berorientasi pada standar pelayanan sehingga tercapainya pelayanan prima.
  2. Memberikan jaminan perlindungan keselamatan dan keamanan benda sitaan untuk keperluan barang bukti pada tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan serta benda yang dinyatakan dirampas untuk negara berdasarkan putusan pengadilan.
  3. Memberikan rasa aman kepada pihak yang berperkara terhadap benda sitaannya.
  4. Peningkatan pelaksanaan dan pengelolaan Basan / Baran.
  5. Peningkatan hubungan antar Instansi terkait dalam proses penegakan hukum.

Posted on 19.43 by Lokndre

No comments

    SEJARAH PEMBENTUKAN RUPBASAN KLAS II SUMBAWA BESAR



Berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman RI, Nomor: M.04.PR.07.03 Tahun 1985, tanggal 20 September 1985, terdapat sebanyak 210 Rupbasan yang terdiri dari 35 Rupbasan Klas I dan 175 Rupbasan Klas II di seluruh Indonesia, namun dikarenakan belum tersedianya anggaran pembangunan / pengadaan gedung Rupbasan dan jumlah pegawai yang masih kurang, pemerintah dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM RI secara bertahap merealisasikan Keputusan Menteri tersebut.
Keberadaan RUPBASAN Klas II Sumbawa Besar yaitu sejak pengangkatan Bapak Sartono, Bc.IP.,S.Sos. sebagai Kepala RUPBASAN Klas II Sumbawa Besar yang pertama yaitu berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman dan HAM RI, Nomor : A-27.KP.04.04 Tahun 2012, tanggal 17 Januari 2003.
Mengingat pada saat pengangkatan Kepala RUPBASAN Klas II Sumbawa Besar pada saat itu belum memiliki gedung,  maka untuk operasionalnya masih jadi satu kantor dengan Lembaga Pemasyarakatan Klas II Sumbawa Besar.
Kemudian pada tanggal 12 Agustus 2004 Lembaga Pemasyarakatan Klas II Sumbawa Besar telah secara resmi pindah dan menempati gedung / kantor yang baru.

Penggunaan gedung / kantor eks. Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Sumbawa Besar sebagai Kantor RUPBASAN Klas II Sumbawa Besar secara hukum mempunyai landasan yang kuat dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI, Nomor: A.PL.02.01 Tahun 2005, tanggal 28 Juli 2005 yang menyatakan bahwa “Bangunan gedung dan tanah milik Lembaga Pemasyarakatan Klas II Sumbawa Besar dialih fungsikan menjadi bangunan gedung dan tanah RUPBASAN Klas II Sumbawa Besar.

Posted on 18.09 by Lokndre

No comments