SEJARAH PEMBENTUKAN RUPBASAN KLAS II SUMBAWA BESAR



Berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman RI, Nomor: M.04.PR.07.03 Tahun 1985, tanggal 20 September 1985, terdapat sebanyak 210 Rupbasan yang terdiri dari 35 Rupbasan Klas I dan 175 Rupbasan Klas II di seluruh Indonesia, namun dikarenakan belum tersedianya anggaran pembangunan / pengadaan gedung Rupbasan dan jumlah pegawai yang masih kurang, pemerintah dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM RI secara bertahap merealisasikan Keputusan Menteri tersebut.
Keberadaan RUPBASAN Klas II Sumbawa Besar yaitu sejak pengangkatan Bapak Sartono, Bc.IP.,S.Sos. sebagai Kepala RUPBASAN Klas II Sumbawa Besar yang pertama yaitu berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman dan HAM RI, Nomor : A-27.KP.04.04 Tahun 2012, tanggal 17 Januari 2003.
Mengingat pada saat pengangkatan Kepala RUPBASAN Klas II Sumbawa Besar pada saat itu belum memiliki gedung,  maka untuk operasionalnya masih jadi satu kantor dengan Lembaga Pemasyarakatan Klas II Sumbawa Besar.
Kemudian pada tanggal 12 Agustus 2004 Lembaga Pemasyarakatan Klas II Sumbawa Besar telah secara resmi pindah dan menempati gedung / kantor yang baru.

Penggunaan gedung / kantor eks. Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Sumbawa Besar sebagai Kantor RUPBASAN Klas II Sumbawa Besar secara hukum mempunyai landasan yang kuat dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI, Nomor: A.PL.02.01 Tahun 2005, tanggal 28 Juli 2005 yang menyatakan bahwa “Bangunan gedung dan tanah milik Lembaga Pemasyarakatan Klas II Sumbawa Besar dialih fungsikan menjadi bangunan gedung dan tanah RUPBASAN Klas II Sumbawa Besar.