SEJARAH PEMBENTUKAN RUPBASAN KLAS II SUMBAWA BESAR
Berdasarkan
Keputusan Menteri Kehakiman RI, Nomor: M.04.PR.07.03 Tahun 1985, tanggal 20
September 1985, terdapat sebanyak 210 Rupbasan yang terdiri dari 35 Rupbasan
Klas I dan 175 Rupbasan Klas II di seluruh Indonesia, namun dikarenakan belum
tersedianya anggaran pembangunan / pengadaan gedung Rupbasan dan jumlah pegawai
yang masih kurang, pemerintah dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM RI secara
bertahap merealisasikan Keputusan Menteri tersebut.
Keberadaan
RUPBASAN Klas II Sumbawa Besar yaitu sejak pengangkatan Bapak Sartono,
Bc.IP.,S.Sos. sebagai Kepala RUPBASAN Klas II Sumbawa Besar yang pertama yaitu
berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman dan HAM RI, Nomor : A-27.KP.04.04 Tahun
2012, tanggal 17 Januari 2003.
Mengingat
pada saat pengangkatan Kepala RUPBASAN Klas II Sumbawa Besar pada saat itu
belum memiliki gedung, maka untuk
operasionalnya masih jadi satu kantor dengan Lembaga Pemasyarakatan Klas II
Sumbawa Besar.
Kemudian
pada tanggal 12 Agustus 2004 Lembaga Pemasyarakatan Klas II Sumbawa Besar telah
secara resmi pindah dan menempati gedung / kantor yang baru.
Penggunaan
gedung / kantor eks. Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Sumbawa Besar sebagai
Kantor RUPBASAN Klas II Sumbawa Besar secara hukum mempunyai landasan yang kuat
dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI, Nomor: A.PL.02.01
Tahun 2005, tanggal 28 Juli 2005 yang menyatakan bahwa “Bangunan gedung dan
tanah milik Lembaga Pemasyarakatan Klas II Sumbawa Besar dialih fungsikan
menjadi bangunan gedung dan tanah RUPBASAN Klas II Sumbawa Besar.
0 komentar:
Posting Komentar